“Kabupaten Purwakarta merupakan kabupaten pertama di Provinsi Jawa Barat yang sudah mencapai UHC. Ini patut kita apresiasi bersama,”ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih pula kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah berkontribusi sedikitnya 40% untuk pembiayaan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemda di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Purwakarta sangat bergantung pada peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa Bupati dan Walikota diharapkan membantu menyukseskan keberlangsungan Program JKN-KIS yang merupakan program strategis nasional.
”Selain itu, dibutuhkan pula dukungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKN-KIS, seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan, serta ketentuan pembayaran iuran,” pungkasnya.