KARANGASEM – Dalam rangka mencegah konflik sosial, Kodim 1623/Karangasem menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 1623/Karangasem TA. 2022 yang dilaksanakan di Makodim 1623/Karangasem, Jalan Jendral Sudirman, Amlapura, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (27/9/2022).
Kegiatan yang bertemakan ‘Sinergitas Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik Sosial’ tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M., dan dihadiri oleh Tim dari Staf Intel TNI AD (Sintelad) sebagai narasumber, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Karangasem.
Dalam sambutannya, Dandim mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya menjaga stabilitas keamanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pandangan tentang pentingnya masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama pada hal-hal yang dapat memicu konflik sosial.
“Secara umum, situasi keamanan di wilayah Kabupaten Karangasem cukup kondusif, permasalahan yang menonjol yaitu permasalahan Desa Adat. Selama ini Forkopimda sudah berupaya mencarikan solusi agar permasalahan di Desa Adat tidak meluas, salah satu caranya yaitu dengan mengajak diskusi para tokoh masyarakat di Desa Adat masing-masing,” jelasnya.
Dandim juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan mendukung Majelis Desa Adat (MDA) agar penyelesaian permasalahan Desa Adat dapat diselesaiakan dengan baik. Tentunya permasalahan di wilayah Kabupaten Karangasem sangat berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, selaku Ketua Tim dari Sintelad, Letkol Chb Adi Susanto membacakan sambutan Asintel Kasad yang mengatakan bahwa permasalahan konflik sosial yang terjadi dapat menghambat jalannya pembangunan dan terhambatnya laju ekonomi.
“Saat ini kita patut bersyukur karena pemerintah dapat mengatasi konflik sosial dengan cepat sehingga tidak melebar secara luas. Permasalahan konflik sosial bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa untuk mengupayakan penanganan yang tepat,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa dalam UU Penanganan Konflik Sosial, sudah tertuang langkah dan upaya serta peraturan penanganannya secara jelas. Kegiatan Pembinaan Komunikasi merupakan salah satu cara atau metode penanganan konflik sosial, melalui ceramah atau tanya jawab dan pemaparan materi dari masing-masing narasumber.
“Mari segenap komponen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Laporkan kepada pihak yang berwenang terhadap hal-hal yang mengarah potensi konflik di wilayahnya masing-masing. Ikuti kegiatan pagi ini dengan motivasi yang tinggi dan jadikan wahana solusi permasalahan yang terjadi di wilayah masing-masing,” tegasnya.