Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan kondisi bayi saat rehabilitasi sungguh memprihatinkan. Bagaimana tidak, bayi malang tersebut rewel terus menerus disertai gelisah dan panas tubuhnya naik hingga 39 derajat celsius.
“Pas kita rehab, bayinya rewel, gelisah terus. Panas tinggi sampai 39 derajat. Sedangkan, ibunya hanya terus menangis. Karena dia enggak tahu kalau anaknya selama ini ketularan narkoba yang ia pakai. Dia pikir aman-aman saja,” ucap Sumirat, Jumat (20/1).
Untungnya, lanjut Sumirat, saat ini kandungan narkoba dalam tubuh sang bayi sudah negatif. Meski demikian, petugas masih terus memantau perkembangannya.
“Kalau sekarang sudah negatif (narkoba). Kita terpaksa kasih susu formula. Tapi terus dipantau kondisinya, ya diobservasi istilahnya,” ungkap Sumirat.
Sumirat mengungkapkan orang tua bayi malang tersebut RI (22) dan Deny Hidayat serta pelaku lainnya bernama Babeh kerap pesta sabu di rumahnya. Parahnya lagi, saat pesta sabu, jarak antara para pelaku dengan bayi malang itu hanya sekitar satu meter.
“Jadi ini kan mereka bertiga, Dedy, RI orangtua bayi. Dan Babeh si pengedar, kalau makai sabu di rumahnya Dedy. Itu rumah mereka kecil, di situ ada warung kelontong juga. Jadi warung di situ, makan tidur di situ juga. Nah, kalau mereka lagi pakai narkoba, itu paling jarak ke bayi sekitar satu meter. Berarti asapnya juga kena kan,” jelas Sumirat.
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, BNNP Kalimantan Tengah menangkap 2 pengguna narkoba jenis sabu yakni, Tan Tsi Chuan alias Babeh atau inisial ST (62) dan M Denny Hidayat (33) alias Deny. Bersama keduanya turut diamankan seorang ibu muda dan bayinya berusia 5 bulan.
Mirisnya, setelah dilakukan tes, si ibu dan bayi positif narkoba.
Dari ketiganya ikut disita barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,5 gram serta uang tunai sejumlah Rp1 juta. Selain itu, tim juga menyita 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah handphone, 2 alat bong dan 1 buah mancis.
Dedy dan babeh dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan, RI direhab dan bayi malang tersebut dilakukan observasi.(*)