Diduga Langgar Aturan, Izin ACT Dicabut, Pengurus Terima Gaji Rp100-250 Juta

  • Bagikan
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).( (Foto: kompas.com)

Menurut Pasal 11 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Izin PUB dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu satu bulan.

Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa Menteri Sosial berwenang menolak permohonan izin PUB, atau menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin tersebut.

Izin PUB bisa dicabut dengan alasan untuk kepentingan umum, meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran, atau menimbulkan permasalahan.

Sanksi pelanggaran Penyelenggara PUB sedianya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Laporan itu memuat rincian dan jumlah hasil pengumpulan sumbangan, hingga rincian penyaluran bantuan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara PUB dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.

Menurut Pasal 27 Permensos, sanksi administratif terdiri dari 3 jenis. Pertama, teguran tertulis paling banyak 3 kali.

BACA JUGA :  Petinggi ACT Diperiksa Soal Dugaan Penyelewangan Dansos Kecelakaan Lion Air

Kedua, penangguhan izin yang dijatuhkan jika penyelenggara PUB tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran tertulis. Ketiga, pencabutan izin.

“Sanksi pidana bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Pasal 30 Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Duduk Perkara

Duduk perkara dugaan penyelewengan dana di tubuh ACT pertama kali terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para petinggi yayasan tersebut, khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.

Setelah ramai diperbincangkan, manajemen ACT akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Presiden ACT yang kini menjabat, Ibnu Khajar.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” katanya dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA :  Terapkan Pengamanan 3 Lapis, Polisi Kawal Maksimal Laga Sepakbola Indonesia Vs Argentina di GBK

Ibnu Khajar tak secara tegas membantah dugaan penyelewengan di yayasan yang ia pimpin, tetapi juga tidak membenarkan.

Kata Ibnu, laporan tersebut sebagian berisi kebenaran, sebagian lagi memuat isu yang dia sendiri tidak tahu sumbernya dari mana.

Kendati demikian, Ibnu membenarkan bahwa para petinggi ACT diganjar gaji ratusan juta rupiah hingga difasilitasi mobil mewah.

Namun, imbalan fantastis itu pada akhirnya dikurangi karena donasi yang masuk ke ACT berkurang.

“Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” jelas Ibnu dilansir kompas.com, Rabu (6/7).

Oleh karena kondisi keuangan yang memburuk, pada September 2021 ACT memutuskan mengurangi gaji seluruh karyawan.

BACA JUGA :  Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Pengembangan Kasus ACT Hari Ini

Ibnu pun mengaku dirinya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.

Terkait dengan pemotongan uang sumbangan hingga Rp 13,7 persen, Ibnu berdalih, dana tersebut digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

Dia beralasan, ACT tak mengikuti aturan pemotongan donasi lembaga zakat infak sedekah lantaran bukan merupakan lembaga pengumpul sumbangan, melainkan lembaga swadaya masyarakat.

“Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag,” terangnya.

Lebih lanjut, Ibnu mengeklaim, ACT sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights