Dislitbangad Lakukan Verifikasi Data Spektek Perpanjangan Sertifikat Uji Coba

  • Bagikan

Jakarta – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) melaksanakan verifikasi data Spektek dalam rangka perpanjangan sertifikat uji coba produk Thermal Weapon Stand Alone TWS-3050, Thermal Weapon Sight Clip On CTS-230, Night Vision Monocular PBS-14 dan Advance Night Vision Monocular PVS-14C bekerja sama dengan PT. Jala Berikat Nusantara Perkasa, bertempat di Madislitbangad, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dalam keterangan tertulis Dislitbangad, Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., selaku Kepala Kegiatan (Kagiat) mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mendapatkan materiel dengan kualitas bagus sehingga tetap sesuai dengan hasil uji coba pada tahun 2016 lalu.

“Sasaran perpanjangan sertifikat tersebut adalah untuk mendapatkan hasil data dari aspek konstruksi dan perlengkapan, aspek kemampuan, aspek kelancaran kerja dan aspek insani dari alat optik itu sendiri”, kata Brigjen Terry.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Kapolda Bali Kunjungi Pangdam IX/Udy

Termasuk, metode yang digunakan melalui pengamatan dan pemaparan untuk setiap mata uji dari aspek konstruksi dan perlengkapan, aspek kemampuan, aspek kelancaran kerja dan aspek insani dan menggunakan teknik uji tipe dengan tolok ukur pada Naskah Syarat-Syarat Tipe (SST) yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Brigjen Terry juga mengatakan, Thermal Weapon ini merupakan alat bidik teropong yang dapat digunakan pada senjata sniper AX 13 kaliber 7,62 mm dan senapan serbu SS2 V1 (5,56 mm) sedangkan Advance Night Vision Monocular PVS 14 C digunakan di NVG Helmet, yang dipasang di NVG helmet.

“Ini merupakan bentuk komitmen saya selaku Kadislitbangad dalam menilai dan memberikan sertifikat maupun memperpanjang sertifikat tersebut agar materiel yang dimiliki TNI AD, memiliki kualitas yang bagus sepanjang masa bukan hanya sesaat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Chief of Staff Kodam IX/Udayana Gives Awards to the Three Best Young Soldiers

Ia pun meyakini bahwa sertifikat yang diberikan memiliki batas waktu yang telah ditetapkan, batas waktu sebagai penilaian dan peninjauan ulang atas materiel yang telah diuji coba tersebut.

Seperti halnya sertifikat yang diberikan uji coba produk Thermal Weapon Stand Alone TWS-3050, Thermal Weapon Sight Clip On CTS-230, Night Vision Monocular PBS-14 dan Advance Night Vision Monocular PVS-14C merk GSCI tahun 2016 yang lalu sudah 5 tahun.

Sehingga masa habis sertifikat tersebut diperpanjang untuk melihat dan menilai kembali bagaimana kondisi real materiel hasil uji, apakah masih sesuai dengan spekteknya atau sudah mengalami perubahan.

“Namun, apabila mengalami perubahan yang signifikan perlu ditinjau ulang untuk perpanjangan sertifikatnya dan perlu adanya uji coba ulang untuk diberikan sertifikat kembali,” tuturnya.

BACA JUGA :  Yustisi dan Himbauan Vaksinasi, Gencar dilakukan Polsek Tabanan

Akan tetapi dengan metode pengamatan atas materi uji yang telah diberikan beberapa tahun yang lalu dan tidak mengalami perubahan yang signifikan maka layak untuk memperpanjang sertifikatnya dengan mempertimbangkan beberapa aspek-aspek serta hal-hal teknis terhadap spektek yang terdapat pada produk tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri Paban III/Litbangasro Srenaad, Paban IV/Binsisops Sopsad, Paban VI/Alpal Slogad, Dirsen Pussenif Kodiklatad, Kasubditbinjat Optronik Sdircab Puspalad, Kasubdislaik Dislaikad, Sesdislitbangad, Kaliti Dislitbangad, Pa Ahli Matum Dislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad, Kasubdisorgsismet Dislitbangad, Kalab Dislitbangad serta Direktur PT. Jala Berikat Nusantara Perkasa. (Dispenad).

Editor: Aly
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *