Div Propam: Jika Ada Anggota Polri Lakukan Pungli, Atasannya Ikut Diperiksa

  • Bagikan
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

JAKARTA – Dikarenakan adanya temuan bahwa pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi periode 2020-2022, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat, Jumat (8/4/2022).

Menurut Sambo, bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya. Untuk itu, Sambo memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dihilangkan.

“Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” kata Sambo melalui keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Sambo mengingatkan, seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Caranya, ialah seluruh Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.

BACA JUGA :  Mengenal Buta Warna Parsial yang Bikin Fahri Gagal Masuk Polri

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” tegasnya.

Di samping itu, Sambo menegaskan, apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. “Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  BMKG: Potensi Hujan Lebat Diprediksi Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tegas Sambo.

“Di hulu, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindaklanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu,” sambungnya.

Ia berharap, kedepan tantangan yang akan dihadapi semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

BACA JUGA :  KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Kemlu Myanmar Terkait Penyekapan 20 WNI

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan sidak dan kunjungan tersebut, Irjen Sambo didampingi pejabat utama Divisi Propam Polri dengan sasaran pengawasan dan pencegahan di Polres Karawang, Polres Purwakarta, Polresta Bogor, Polres Cianjur, Polres Cimahi, Polrestabes Bandung, dan Polda Jawa Barat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *