JAKARTA – Pola baru suap kini sangat mungkin dilakukan dengan cara memberikan kepemilikan saham atau penyertaan modal.
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun. Menurut Badrun, pola baru ini berbeda dengan pola suap di masa sebelumnya yang diberikan dalam bentuk barang.
“Dugaan pola baru suap atau gratifikasi itu dalam bentuk pemberian kepemilikan saham dan mungkin juga dalam bentuk penyertaan modal,” kata Ubed dalam pesan tertulisnya kepada melansir CNNIndonesia, Rabu (2/2) malam.
Diketahui Ubedilah, telah melaporkan dugaan kasus suap dengan korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Gibran dan Kaesang diduga memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Pola baru suap dalam bentuk saham itu, kata Ubed, telah ia jelaskan kepada pihak KPK. Menurut Ubed, dalam kasus Gibran dan Kaesang patut diduga terdapat praktek suap dan atau praktek gratifikasi dalam bentuk pola baru itu.
“Pola baru juga bisa dalam bentuk pemberian jabatan tertentu,” kata Ubed.
Ubed meyakini KPK akan menjalankan tugasnya sebagaimana amanat undang-undang guna mendalami laporan tersebut.
“Selebihnya secara detail itu otoritas KPK, dan saya percaya KPK akan melaksanakan tugasnya,” ujar Ubed.
Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022.
Menanggapi hal ini, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Ubed kemudian dipanggil ke KPK pada 26 Januari. Saat itu, ia tidak menjelaskan dengan detail materi tanya jawab dengan lembaga antirasuah tersebut.
Aktivis 98 itu hanya mengatakan ia berdiskusi dengan penyidik KPK mengenai pola baru suap atau gratifikasi.
“Memang panjang diskusinya hampir 2 jam. Jadi di undang untuk klarifikasi tentang pengaduan pelaporan saya yg di KPK itu. Tentu saja di dalam klarifikasi itu menanyakan hal-hal terkait laporan saya. Untuk memperkuat alasan-alasan dan argumen,” kata Ubed.