DPR Bakal Buat Kajian Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

  • Bagikan
DPR Bakal Buat Kajian Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis (foto: ILustrasi)

JAKARTA – DPR akan membuat kajian soal legalitas ganja untuk kepentingan medis.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Dasco mengetahui di sejumlah negara untuk kepentingan medis, ganja dilegalkan.

Namun, ia mengaku undang-undang kesehatan ataupun narkotika yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.

Lebih jauh, politikus Partai Gerindara itu menyebut kajian itu nantinya akan dilakukan oleh komisi terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA :  Menteri LHK: Kita Optimis Lanjutkan Kinerja Positif Pembangunan LHK di Tahun 2023

“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes, dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” ujarnya.

Namun pihaknya, tak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.

“Ya nanti kita coba koordinasikan [dengan Komisi III],” katanya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti bersama anaknya yang megidap kelainan otak melakukan aksi damai di Kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), pada Minggu (26/6) kemarin.

Wanita asal Sleman, Yogyakarta, membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika.

BACA JUGA :  Temuan Tiga Paket Ganja di Pinggir Jalan Bikin Heboh Warga Bogor

Santi meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.

“Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian. Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih belum bebas kejang,” kata Santi, Minggu (26/6).

BACA JUGA :  Jokowi Berharap Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *