SUMUT – Pangulu (Kepala Desa) Nagori Pulo Pitu Marihat dan Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tidak mengindahkan amar Putusan Komisi Informasi Sumatra Utara (Sumut) yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Hal itu ungkapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP PAK-RI) Dewanto F. Silalahi didampingi sekretarisnya, Sabtu (12/11/22).
Ketua DPP PAK-RI Dewanto menjelaskan sesuai yang termaktub dalam amar putusan Nomor: 31 dan 32/PTS/KIP-SU/IX/2022 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa informasi yang dimintanya selaku Pemohon adalah informasi yang bersifat TERBUKA.
“Dengan sikap arogan Pangulu Nagori Pulo Pitu Marihat dan Nagori Teluk Lapian, Umar malah menantang dan bersikeras tidak mau memberikan informasi yang kami minta,” kata Dewanto.
“Saya tidak mau memberikan kenapa emangnya, saya sudah capek menghadapi kayak gini, mau kemana pun saya hadapi gak takut saya,” kata Dewanto menirukan ungkapan Pangulu Nagori Pulo Pitu Marihat, Umar.
Dewanto menambahkan hal serupa juga dialaminya saat meminta informasi kepada Pangulu Nagori Teluk Lapian yang juga menolak Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara tersebut.
“Pangulu Nagori Teluk Lapian, Efendi yang juga merupakan oknum wakil ketua Maujana bersikap arogan membentak dengan nada tinggi saat kami mintai informasi itu,” bebernya.
Ketua DPP PAK-RI ini mengatakan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dewanto sangat menyayangkan sikap arogansi kedua Pangulu di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang belum mencerminkan seorang pejabat publik pemimpin di desa yang menjadi contoh bagi warganya.
“Dari sikap arogan Pangulu Nagori Pulo Pitu Marihat dan Nagori Teluk Lapian menolak memberikan informasi sesuai amar putusan Komisi Informasi Sumut menguatkan dugaan penggunaan anggaran Dana Desa dan BUMNag tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).”
“Pangulu Nagori Pulo Pitu Marihat dan Pangulu Nagori Teluk Lapian telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Sumatra Utara yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Kami akan laporkan persoalan ini ke Polda Sumut (Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Tegas Dewanto.
Ketua DPP PAK-RI ini juga meminta kepada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk mengevaluasi Pangulu Nagori Pulo Pitu Marihat dan Pangulu Nagori Teluk Lapian.
“Pak Bupati tolong perintahkan Dinas terkait untuk mengevaluasi kedua Pangulu tersebut. Demikian juga dengan Inspektorat Simalungun untuk melakukan pemeriksaan atau peninjauan kembali mulai dari pengelolaan dana desa dan pengelolaan BUMNag, dugaan kami ada kebocoran penggunaan anggaran,” tutur Ketua DPP PAK-RI, Dewanto F Silalahi.
Kab.Simalungun Pangulu sudah habis masa jabatan tgl 18 Agustus 2022 diisi penjabat dari Kecamatan.
248 Pa ngulu di kabupaten Simalungun habis masa jabatan 18 Agustus 2022.
Pilkades di undur sampai 18 Agustus 2023.
Bupati Simalungun di Pertanyakan kenapa di undur Pilkades Selama 1thn.
Dana Desa Rata2 1.2 M.satu pangulh pertahun.