Dulu Terjaring OTT, Kini Eks Hakim Itong Isnaeni Kembali Jadi ASN di PN Surabaya

  • Bagikan
Ilustrasi palu hakim (iStockphoto/bymuratdeniz)

SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah terjerat kasus korupsi, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PN Surabaya.

Itong sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam penanganan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono.

Dari operasi itu, KPK menyita uang Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap. Majelis Hakim Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan. Upaya banding hingga peninjauan kembali yang diajukan Itong seluruhnya ditolak MA.

BACA JUGA :  Pencarian Hari Keempat Eril, Tim SAR Gunakan Perahu dan Sensor Pendeteksi Kedalaman Air

PN Surabaya Terima SK Pengangkatan

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, membenarkan informasi bahwa Itong kini resmi berstatus ASN. Pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari MA.

“Saya sudah konfirmasi via telepon ke Wakil Ketua PN Surabaya. Memang benar, yang bersangkutan ditetapkan Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru menerima SK-nya,” ujar Pujiono, Selasa (26/8).

Meski demikian, Itong hingga kini belum aktif bekerja. Posisi jabatan yang akan ditempatinya juga belum ditentukan.
“Penempatan nanti tergantung kebijakan Ketua PN dengan melihat formasi pegawai,” jelas Pujiono.

Polemik Integritas Peradilan

Kembalinya eks terpidana korupsi sebagai ASN di institusi peradilan diprediksi memunculkan polemik di tengah publik. Apalagi, kasus Itong menjadi salah satu OTT besar KPK yang menyoroti praktik jual-beli perkara di pengadilan.

BACA JUGA :  Sambut Hari Pahlawan, Kementerian Hukum dan HAM RI Gelar Seminar Nasional Kesehatan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Mahkamah Agung mengenai pertimbangan pengangkatan Itong kembali sebagai ASN di lembaga peradilan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights