Fasum di Kembangan Dipakai untuk Reklame, Pemprov DKI Diminta Bongkar dan Usut Aktor di Baliknya

  • Bagikan
Robert Siagian, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPN) DKI Jakarta.

JAKARTA — Keberadaan konstruksi reklame tiang tunggal yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) di Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memicu sorotan publik.

Reklame berukuran besar yang berada di titik strategis, tepat di kawasan perempatan lampu merah Pasar Puri itu diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib. Mulai dari Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perjanjian kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh sejumlah keterangan dari instansi terkait.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan reklame.

“Saya sudah koordinasi dengan dinas. Tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Hal serupa disampaikan jajaran Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengecekan internal melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC), belum ditemukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset dengan pihak pengelola reklame.

BACA JUGA :  Massa Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Tolak Omnibus Law dan KUHP

“Setelah kami cek ke JAMC, ternyata belum ada PKS,” kata salah satu staf Suban PAD Jakarta Barat.

Sementara itu, informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui laporan warga pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) juga menyebut reklame tersebut diduga belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Temuan-temuan itu memunculkan dugaan publik terkait lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses pendirian reklame tersebut.

Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPN) DKI Jakarta, Robert Siagian menilai, sulit diterima apabila aparat terkait mengaku tidak mengetahui pemilik bangunan reklame yang berdiri secara mencolok di ruang publik.

“Objek konstruksi bangunan yang begitu besar dan kasat mata, tetapi pejabat mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, tentu menjadi tanda tanya besar. Pihak yang bungkam dan mengaku tidak mengetahui diduga karena ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Robert, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, reklame yang berdiri di atas aset daerah tanpa dasar hukum pemanfaatan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

“Kita semua tahu pola permainan yang dilakukan oleh pemilik usaha nakal dengan oknum-oknum pejabat maupun instansi yang memiliki keterkaitan dengan objek tersebut. Terutama oknum Satpol PP Kota Jakarta Barat yang bermain dengan pengusaha nakal,” katanya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi: Reklame Ilegal di Jakarta Barat Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan

Robert mengaku telah mengantongi sejumlah nama perusahaan periklanan maupun oknum aparat yang diduga berkaitan dengan polemik pembangunan reklame tersebut. Namun demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan sebelum adanya proses penelusuran resmi dari pemerintah.

“Kami tidak menuduh, akan tetapi kami sudah mendapat beberapa nama oknum aparat dan nama perusahaan pemilik bangunan itu. Untuk itu kami mendesak Pemkot dan Pemprov mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas aset, Robert juga menyoroti potensi pelanggaran zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam regulasi tersebut, wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi zona ketat, zona sedang, dan zona khusus dengan ketentuan teknis berbeda terkait bentuk, ukuran, hingga konstruksi reklame.

Pada kawasan dengan kategori zona ketat, pemasangan reklame konstruksi tiang tunggal di koridor jalan utama pada prinsipnya dibatasi secara ketat guna menjaga keselamatan lalu lintas, estetika kota, dan keteraturan tata ruang.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Kalideres Terjadi Pada Hari Minggu Ini

Berdasarkan pengamatan di lapangan, konstruksi reklame tersebut tampak berdiri secara independen dengan model tiang tunggal dan menggunakan sistem pencahayaan eksternal. Posisi bangunan juga diduga berada di area yang bersinggungan dengan garis sempadan jalan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan, proses penerbitan izin, hingga konsistensi penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik di Ibu Kota.

Robert pun meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai status legalitas reklame tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.

“Penegakan regulasi reklame harus dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian, demi menjaga keselamatan pengguna jalan, estetika kota, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur perizinan secara sah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik reklame terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah dan ruang publik harus dilakukan secara ketat dan transparan guna mencegah praktik yang berpotensi menyalahi aturan serta menjaga tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights