JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini Richard Eliezer telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setidaknya ada dua poin yang mendukung dakwaan.
Hal itu dilontarkan Anggota Hakim Alimin Ribut Sujono saat bacakan memori pertimbangan hukum dalam amar putusan Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin berpendapat, telah terpenuhi unsur dengan sengaja itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat mengamini perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan ‘siap komandan’ ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua,” tutur Hakim Alimin.
Tak hanya itu, perbuatan Richard yang menambahkan peluru ke pistol Glock 17 dan turut serta mengamini perintah Sambo untuk menembak Brogadir J, juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai memenuhi unsur dengan sengaja.
“Terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo ‘Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak,” ucap Hakim Alimin.
“Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaam sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti,” katanya.(*)