Imbas Pergantian Nama Jalan, 50 Ribu Warga DKI Jakarta Musti Ganti KTP Baru

  • Bagikan
Imbas Pergantian Nama Jalan, 50 Ribu Warga DKI Jakarta Musti Ganti KTP Baru (Foto: Itsimewa)

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. mengatakan, sekitar 50 ribu orang warga Provinsi DKI Jakarta harus membuat e-KTP baru.

Hal itu dikarenakan ada sebanyak 22 nama jalan telah dirubah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  “Info dari DKI, untuk KTP elektronik sekitar 50 ribuan [orang],” kata Zudan melalui pesan singkat, Senin (27/6).

Zudan menyampaikan Dukcapil DKI Jakarta akan melayani warga untuk pembuatan e-KTP dengan nama jalan baru.

Untuk mempermudah masyarakat, Dukcapil DKI juga akan menyambangi para warga yang terdampak kebijakan perubahan nama jalan.

“Sudah mulai jalan hari ini (Senin) Tim DKI turun ke RT/RW,” ucap Zudan.

Selain itu, warga DKI juga bisa membuat e-KTP, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak di Kantor Dukcapil setempat. Zudan menyampaikan pihaknya siap melayani pergantian nama jalan pada dokumen kependudukan warga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

Beberapa jalan yang diubah namanya ialah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H.Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

BACA JUGA :  Anies Sebut ada Gelombang Berikutnya, Setelah Rubah 22 Nama Jalan di Jakarta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *