JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022.
“Dalam kunjungan kali ini, kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia,” ujar Jokowi, melalui keterangan pers, dikutip, Sabtu (2/4).
Jokowi menjelaskan, MoU antara kedua negara tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau one channel system sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan.
Ia menilai penggunaan sistem ini akan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita,” tambahnya.
Jokowi pun berharap kesepakatan yang telah tertuang dalam MoU tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan.
Selain itu, ia juga berharap ke depan akan ada kerja sama serupa di sejumlah sektor lainnya antara kedua negara.
“Saya juga berharap kerja sama serupa dapat dilanjutkan di sektor lain, antara lain perladangan, pertanian, manufaktur, dan jasa,” lanjutnya.