JAKARTA- Dunia keuangan Indonesia diguncang peristiwa besar menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut. Gejolak pasar tersebut berujung pada pengunduran diri sejumlah pejabat strategis di sektor pasar modal dan jasa keuangan dalam satu hari.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi, setelah IHSG mengalami penurunan tajam hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).
Dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Iman menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar yang terjadi dalam dua hari terakhir. Ia berharap langkah tersebut menjadi pilihan terbaik bagi keberlangsungan dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dalam dua hari terakhir, menyatakan mengundurkan diri,” ujar Iman.
Pengunduran diri tersebut disampaikan meskipun IHSG menunjukkan tanda pemulihan pada pembukaan perdagangan Jumat pagi. Indeks dibuka menguat di level 8.308 dan dalam lima menit pertama naik 1,62 persen atau 133 poin ke posisi 8.365. Hingga penutupan perdagangan Jumat sore, IHSG tetap bertahan di zona hijau dan ditutup di level 8.329, menguat 97,40 poin atau naik 1,18 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Belum reda kabar dari BEI, kejutan kembali datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah penutupan pasar, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengumumkan pengunduran dirinya bersama dua pejabat tinggi OJK lainnya.
Berdasarkan rilis resmi OJK, dua pejabat yang turut mundur adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah tekanan pasar.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi OJK.
Rangkaian pengunduran diri pejabat kunci ini menandai babak penting dalam dinamika pasar keuangan nasional, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap upaya pemulihan kepercayaan dan stabilitas pasar modal Indonesia.*

























