Istri Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Hari Ini Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

  • Bagikan
Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. (Foto/ist)

JAKARTA- Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada hari ini, Jumat (26/8). Ini pemeriksaan perdana setelah istri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

“Panggilannya hari Jumat (pemeriksaan PC Jumat, 26/8) di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Pengacara Pastikan Putri Kooperatif

Menanggapi jadwal pemeriksaan, pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan bakal mendampingi kliennya yang akan hadir pada pemeriksaan nanti.

“Saya akan dampingi (Ibu PC). Insyaallah Ibu PC kooperatif,” kata Arman saat dihubungi, Kamis (25/8).

BACA JUGA :  Polri Kawal Kedatangan Delegasi KTT ASEAN di Labuan Bajo Hari Ini

Arman tidak menjawab tegas saat ditanya apakah Putri akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana besok. Tetapi dia memastikan akan memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak kliennya.

“Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” ujarnya.

Putri Tersangka

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka,” jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

BACA JUGA :  Polisi Umumkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Ma’ruf.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights