DENPASAR – Menjelang Ramadhan dan menyambut Lebaran 1 Syawal 1443 Hijriah tahun 2022, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sejumlah aturan baru terkait pandemi COVID-19.
Di himpun dari berbagai sumber pada Kamis (24/3/2022), terkait aturan yang dikeluarkan Jokowi diantaranya yakni memberikan kelonggaran atau memperbolehkan masyarakat Muslim (Agama Islam) yang ada di Indonesia untuk mudik saat hari raya atau Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah/Tahun 2022.
Adapun aturan yang dilonggarkan atau diberikan kemudahan yang dikeluarkan oleh Jokowi sebagai berikut :
1. Karantina.
Karantina yang merupakan syarat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, sebelumnya diberlakukan kini secara resmi telah dihapus Jokowi, walaupun sudah tidak ada karantina lagi namun tetap diberlakukan dan diharuskan untuk wajib menjalani Tes polymerase chain reaction (PCR) setibanya di Indonesia.
Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. “Namun tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR, apabila hasilnya Negatif mereka diperbolehkan pulang untuk langsung melakukan aktivitas, namun jika hasilnya positif, maka langsung ditangani satgas terkait,” ujar Jokowi.
2. Mudik Lebaran.
Dalam menyambut Lebaran Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 ini, masyarakat Muslim yang ada di Indonesia dipersilahkan atau diperbolehkan untuk melakukan Mudik Lebaran namun harus memenuhi ketentuan diantaranya telah melakukan 2 (dua) kali suntikan Vaksinasi – Boster
“Bagi Masyarakat yang sudah menerima dua kali suntikan Vaksinasi dan sekali suntikan Boster dipersilahkan atau diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran namun harus tetap menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat,” kata Jokowi.
Mengingat sampai saat ini, situasi perkembangan kasus Covid -19 di Indonesia sudah membaik sehingga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan 1443 Hijriah. “Semua berkat dukungan dan kesadaran yang tingga dari rakyat Indonesia,” ujarnya.
3. Kegiatan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid.
Jokowi juga mengumumkan kebijakannya selama bulan Ramadhan tahun 2022 ini dengan diperbolehkannya untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid-masjid.
“Ibadah Puasa di bulan Ramadhan Tahun ini, seluruh umat Islam kembali dapat menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid-masjid, namun demikian tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan”, kata Jokowi.
4. Buka Puasa Bersama dan Open House.
Namun demikian, bagi pejabat negara tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Jokowi untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan termasuk menggelar kegiatan open house pada saat Lebaran 1 Syawal 1443 H/Tahun 2022.
“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah masih kita larang atau tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama termasuk juga untuk open house pada saat lebaran”, jelasnya.
Meski Jokowi, melarang buka puasa bersama dan open house, Jokowi telah memastikan dan diperbolehkannya masyarakat muslim yang ada di Indonesia untuk mudik Lebaran tetapi dengan syarat harus sudah divaksinasi booster.
Harapannya tren perkembangan Covid-19 yang semakin membaik semakin hari dapat kita pertahankan, dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan termasuk menerapkan 3M, (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” pungkasnya.