Mendag Nilai Dewan Perdagangan RI-AS Bisa Cegah Sengketa Langsung ke WTO

  • Bagikan
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Foto/Dok. Kemendag)

JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut positif rencana pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi (Council of Trade and Investment) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Forum bilateral tersebut dinilai dapat menjadi mekanisme awal penyelesaian persoalan dagang kedua negara tanpa harus langsung dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut Budi, keberadaan dewan tersebut akan memfasilitasi dialog dan penyelesaian berbagai hambatan perdagangan agar implementasi perjanjian dagang Indonesia-AS dapat berjalan lebih optimal.

“Itu bagus, jadi justru untuk memfasilitasi. Misalnya ada masalah terkait perdagangan, bisa diselesaikan secara bilateral. Maksudnya bagus, agar perjanjian yang sudah ada ini berjalan dengan baik,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).

BACA JUGA :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Ia menjelaskan, selama ini sengketa perdagangan kerap langsung dibawa ke WTO. Dengan adanya dewan khusus tersebut, Indonesia dan AS memiliki ruang konsultasi lebih dulu untuk mencari solusi bersama.

“Kalau misalnya sengketa dagang, itu kan banyak yang langsung ke WTO. Jadi ini maksudnya bisa diselesaikan bilateral. Kalau ada masalah perdagangan, bisa diselesaikan secara bilateral,” katanya.

Budi menegaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan semangat perjanjian dagang antarnegara yang pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan manfaat bersama dan menjaga stabilitas hubungan ekonomi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan AS sepakat membentuk Dewan Perdagangan dan Investasi sebagai forum khusus untuk membahas berbagai persoalan perdagangan dan investasi kedua negara.

BACA JUGA :  DPP PDI Perjuangan Gelar Pengobatan Gratis dan Salurkan Sembako untuk Korban Banjir Sumbar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan forum tersebut akan menjadi mekanisme awal untuk membahas gangguan perdagangan, termasuk lonjakan impor atau persoalan neraca perdagangan, sebelum sengketa dibawa ke WTO.

Menurut Airlangga, seluruh isu perdagangan dan investasi akan dibahas terlebih dahulu dalam forum tersebut, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang dinilai tidak wajar atau berpotensi mengganggu industri dalam negeri.

Pembentukan dewan ini merupakan bagian dari kerja sama perdagangan yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat di Washington DC.

Perjanjian tersebut juga memuat sejumlah ketentuan, termasuk penerapan tarif timbal balik AS sebesar 19 persen terhadap produk Indonesia. Namun, beberapa komoditas tertentu memperoleh pembebasan tarif atau dikenakan tarif nol persen.

BACA JUGA :  Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Sukabumi Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai Persatuan

Kesepakatan tersebut akan mulai berlaku setelah masing-masing negara menyelesaikan proses hukum domestik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat memperkuat hubungan dagang Indonesia-AS sekaligus menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan global.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights