BANTUL- Kasus penganiayaan berlatar belakang asmara terjadi di Kabupaten Bantul, Ahad (5/12/2022) siang. Korban RAS (18) warga Kulonprogo mengalami luka bacok dianiaya oleh BPJ (24) yang merupakan suami dari perempuan yang hendak dilamarnya.
“Benar ada kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Kasihan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, kasus penganiayaan ini terjadi saat korban datang ke rumah kontrakan pelaku di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Saat itu korban bermaksud bertemu dengan Wds (istri pelaku, red) yang dikenal lewat media sosial. Korban mengira pelaku BPJ adalah kakak kandung dari Wds karena saat berkenalan Wds mengaku masih single.
Dalam pertemuan ini RAS menjelaskan maksud kedatangannya kepada pelaku untuk menyeriusi hubungan asmara dengan Wds atau akan melamar. Apalagi setelah berkenalan lewat media sosial mereka juga pernah bertemu.
Mendengar penuturan tersebut pelaku mengaku jika dirinya adalah suami dari Wds. Dalam percakapan itu pelaku emosi sehingga masuk ke dalam rumah untuk mengambil pedang. Senjata tajam itu kemudian dipakai untuk membacok korban dua kali yang mengakibatkan kepala dan jari tangan kanan korban robek.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Ludira Husada Tama dan menjalani rawat inap. Paman korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan Bantul.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(*)