KPK akan Selidiki Pejabat yang Backingi Tambang Ilegal di Bali

  • Bagikan
Lokasi tambang galian C diduga ilegal di Karangasem Bali (Foto: Istimewa)

Patria juga merasa heran. Pasalnya, Bali selama ini terkenal akan pariwisatanya bukan pertambangan.

“Itu mereka kirim dua sampai tiga tongkang per bulan, tapi perusahaan ini menunggak pajak Rp 2,5 miliar,” ujar Dian.

Dengan permintaan yang tinggi hingga ke luar wilayah, ada kekhawatiran jika nantinya Bali justru menjadi objek tambang.

Karena batuannya yang bagus sehingga pengerukan terus menerus menyebabkan kerusakan yang semakin cepat.

Terhadap temuan banyaknya usaha tambang liar di Bali , pihak KPK RI mengaku akan melakukan penertiban, yang dimulai dari sinkronisasi data perusahaan tambang yang ada di Bali.

Dian mengungkap, Data dari Kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Bali, total awal 93 perusahaan pada April, tapi sekarang 50 yang aktif.

BACA JUGA :  Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Sebut Pernah Tidur Bersama di Kapal Saat Berlayar ke Laut China Selatan

“Itu data di atas kertas, kami ke lapangan di Klungkung, dibilang ada 16 titik, Karangasem 48,” ujar Dian.

Menurutnya, totalnya lebih dari 50 dan yang ada di Karangasem sebagian besar tidak berizin.

Melalui selisih data tersebut, Dian menduga sebanyak 50 persen penambangan di daerah tersebut tidak berizin.

Selama dua pekan ke depan akan dilakukan rekonsiliasi data agar proses penertiban dapat dilakukan dalam waktu setahun.

“Pertama menyamakan data, kewajibannya ditagih, lalu menentukan sanksinya termasuk yang tidak berizin bisa-bisa ditutup. Paling tidak ke depan tidak ada lagi yang melanggar,” kata Dian

Sementara itu, Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta mengatakan di Karangasem galian C terbanyak berasal dari Kecamatan Selat, Kubu dan Bebandem.

BACA JUGA :  Bule Australia di Bali Tewas Tergantung, Bercak Darah Mengering Ditemukan di Kamar

Juniarta menambahkan daerah tertinggi temuan tambang ilegal adalah Kecamatan Selat, Karangasem.

Usaha tambang yang berhimpitan ditemui di lapangan menjadi pekerjaaan rumah (PR) dalam proses pendataan.

Selain itu, para pengusaha mengalami kesulitan sejak adanya perubahan regulasi.

“Sejak terbit Undang-Undang No 3 tahun 2020, kewenangan pindah ke pusat.

Jadi, ada pemegang izin yang sudah habis masa berlakunya memperpanjang ke pusat, waktunya cukup lama sehingga habis sebelum berlaku dan akhirnya ilegal,” kata Wiratmo Juniarta.

Alasan lain yang ditemukan di lapangan adalah adanya perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2009 yang mewajibkan usaha tambang berbentuk badan usaha tak lagi perorangan, sehingga proses tersebut akan menghabiskan waktu cukup lama pula.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights