JAKARTA- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkapkan, masih banyak pejabat di Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya ada ratusan penyelenggara negara yang belum melakukan kewajiban tersebut.
“Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang (belum sampaikan LHKPN),” kata Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Meski demikian, Pahala mengatakan, tingkat kepatuhan penyampaian laporan kekayaan para pejabat di tiga instansi itu sudah mulai mengalami perbaikan. Ia membeberkan, dari total 18.250 pejabat MA yang wajib lapor, sebanyak 18.150 sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Kemudian, dari 12.415 wajib lapor di Kejagung, sejumlah 11.969 sudah menyetorkan LHKPN. Sedangkan di Polri, sudah 16.725 pejabat Korps Bhayangkara yang melaporkan harta kekayaannya dari total 16.789 wajib lapor. Namun, Pahala menjelaskan, masih banyak laporan kekayaan para pejabat negara yang belum lengkap.
“Yang tidak menyampaikan surat kuasa di MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, Polisi 2.842 orang. Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa,” ujar Pahala.
“Tapi kalau dia enggak sengaja, biasanya enggak sengaja, dia kirimkan lupa tanda tangan. kita klarifikasi, ini kok belum ada tanda tangan buat istri atau anak, dan segera disampaikan itu memang dia enggak sengaja,” tambah dia menjelaskan.
Pahala mengatakan, pihaknya bakal kembali meminta para pejabat MA, Kejaksaan, dan Polri, untuk segera melengkapi laporan kekayaan masing-masing. KPK pun bakal menyerahkan daftar wajib lapor yang LHKPN-nya belum lengkap.
“Nah yang 2.842 polisi, kejaksaan 1.487, dan MA 889, saya akan datang lagi ke sana, kasih daftar lagi, ini yang kurang siapanya, yang wajib lapornya apa, anaknya, apa istrinya. Kan bisa jadi anaknya dia bilang dalam tanggungan, tapi enggak ada surat kuasanya, kan kita golongkan tidak lengkap kan,” ungkap Pahala.(*)