JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) masih terus berjalan. Kasus ini diduga turut menyeret nama Bupati Pati, Sudewo.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di hadapan ratusan warga Pati yang menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
“Kami pastikan kepada masyarakat Pati bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses dan tidak berhenti,” ujar Budi.
KPK Terbuka Terima Informasi
Budi menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tambahan informasi yang relevan.
“Jika ada informasi tambahan yang bisa menjadi pengayaan bagi KPK dalam penanganan perkara ini, tentu kami sangat terbuka menerimanya,” ucapnya.
KPK, kata Budi, juga mengapresiasi antusiasme warga Pati yang datang jauh-jauh ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka. “Ini menjadi bukti dukungan masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Klarifikasi Soal Penonaktifan Bupati
Terkait kabar bahwa KPK akan mengirimkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Sudewo, Budi menegaskan hal itu bukan kewenangan lembaganya.
“Penonaktifan kepala daerah bukan wewenang KPK. Itu menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Koordinator Lapangan aksi warga Pati, Supriyono alias Mas Botok, yang menyebut KPK akan segera menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo.
Pemeriksaan Sudewo
Sudewo sendiri telah diperiksa KPK pada Rabu (27/8) lalu sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam setengah jam. Usai diperiksa, ia menyatakan sudah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.
“Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo.
Mantan anggota Komisi V DPR itu juga membantah tudingan terkait penerimaan uang. Menurutnya, dana yang ditanyakan penyidik berasal dari pendapatan sah sebagai anggota DPR.
“Itu sudah pernah saya jelaskan dua tahun lalu, lengkap dengan rincian pemasukan dan pengeluaran,” ujarnya.
Rp3 Miliar Disita KPK
Dalam persidangan terdahulu di Pengadilan Tipikor Semarang (November 2023), jaksa KPK mengungkap penyitaan uang senilai Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Sudewo bersikeras dana itu bukan hasil korupsi, melainkan gaji sebagai anggota DPR serta hasil usaha. “Uang gaji dari DPR kan diberikan tunai,” klaimnya kala itu.
Kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.*