Diduga Segel Kantor Pengelola, 12 Oknum Warga Rusunami City Garden Dipolisikan

  • Bagikan
Kelompok mengaku-ngaku warga City Garden diduga melakukan persekusi badan pengelola yang sah.(foto: istimewa)

JAKARTA – Buntut penyegelan kantor pengelola Rusunami City Garden di Jl. Kapuk Raya No. 1 Cengkareng, Jakarta Barat oleh oknum-oknum yang mengaku warga dan merasa memiliki hak dan kepentingan untuk melakukan pengelolaan Rusunami City Garden diadukan penasihat hukum PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) ke Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (31/1/2024).

Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., advokat dan penasihat hukum dari Kantor Hukum Bintang & Partner melalui keterangannya mengatakan, PT. RRAA menganggap sekelompok warga yang selama ini diduga selalu memprovokasi dan membuat keonaran di lingkungan Rusunami City Garden sudah keterlaluan. hingga batas kesabaran PT. RRAA selaku pelaku pembangunan yang telah menerima mandat dan kewenangan dalam pengelolaan Rusunami City Garden telah mencapai puncaknya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Misteri Kasus Kematian WNA Tiongkok di Bali

“Kami selaku kuasa dari PT. RRAA melakukan upaya hukum ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak hanya sampai di situ, Dumas ini kami tembuskan juga ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri agar dikawal sampai tuntas,” ujar Bintang yang ditemui redaksi saat berada di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (31/1/24).

Menurutnya, meskipun upaya hukum kali ini baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas), Bintang memastikan perkara ini akan dilanjutkan dengan pelaporan kepolisian (LP) agar perkara tersebut menjadi terang benderang. “Kami akan lanjutkan untuk menjadi laporan polisi agar diusut sampai tuntas ke akar-akarnya, karena Perkara ini adalah merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan oknum-oknum warga telah dilaporkan sebelumnya oleh PT. RRAA melalui kepolisian resor Jakarta Barat” terangnya.

BACA JUGA :  Hadir di Sidang AG, Amanda Eks Pacar Mario Bantah Jadi Pembisik

Bintang menyebut, ada sekitar 12 orang oknum warga yang diduga telah melakukan dugaan perbuatan tindak pidana memprovokasi warga lainnya untuk melakukan percobaan dan atau perbuatan pidana, dimana ke 12 orang tersebut telah kami masukan sebagai terduga Dumas tertanggal 31 Januari 2024 ini. “Untuk itu, kami berharap proses ini sesegera mungkin dapat berlanjut sampai di persidangan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sekelompok warga yang mengaku-ngaku sebagai pengurus swadaya di Rusunami City Garden Cengkareng diduga melakukan persekusi terhadap karyawan PT Surya Cipta Perdana (PT. SCP) selaku badan pengelolaan Rusun City Garden yang ditunjuk oleh pihak pengembang yaitu PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA), pada Minggu, (28/1/2024) sore.

BACA JUGA :  Forum Lembaga Indonesia Resmi Dibubarkan

Sekelompok warga yang diduga dibekingi oleh preman berseragam petugas keamanan dan sekelompok orang tak dikenal (OTK) itu juga secara paksa menduduki  dan menyegel kantor PT. SCP.  Bukan hanya sampai di situ, kelompok warga itu juga memaksa sejumlah karyawan pengelola untuk keluar dari kantor tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *