JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang untuk melakukan audit atas kasus ibu hamil dan bayinya yang meninggal karena ditolak di RSUD Subang.
“Dinas Kesehatan Kab Subang wajib melakukan Audit Kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu serta merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi terutama di RSUD Ciereng Subang,” kata Brian, Rabu (8/3/2023).
Brian sangat menyayangkan masih adanya penolakan penanganan kasus gawat darurat di rumah sakit.
“Apalagi kasus ini menyebabkan kematian ibu dan bayi, sementara kita ketahui bahwa penurunan angka kematian Ibu merupakan prioritas nasional seperti halnya penurunan angka stunting,” kata Brian.
Brian menjelaskan bahwa di RS seharusnya menjalankan standar kualitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK).
PONEK, katanya, dibentuk untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.
“Mencermati kronologi kasus di atas, pasien sudah mendapatkan penanganan awal di IGD RS sebelum dialihrawat ke bagian PONEK. Semestinya, urusan administrasi diselesaikan tanpa menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi,” jelasnya.
“Walaupun, pada kasus ini sepertinya ibu hamil datang sudah dengan kondisi yang buruk dan prognosa yang kurang baik. Jarak tempuh dari puskesmas ke RS yang mungkin juga cukup jauh dan berkontribusi pada keterlambatan dalam penanganan,” tambahnya.(*)

























