Kuasa Hukum Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Pencabutan Status Tersangka Hasya

  • Bagikan
Polda Metro Jaya cabut status tersangka Hasya.

 JAKARTA-Tim kuasa hukum mengapresiasi langkah korektif Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah Syahputra (MHA). Hasya (18 tahun) yang juga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi tersangka sekaligus korban kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Pencabutan status tersangka dari adik kami (MHA) adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapannya sebagai tersangka,” kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Gita Paulina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin (6/2/2023).

Gita mengatakan, pencabutan tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Almarhum MHA beserta keluarga.

BACA JUGA :  Perjuangan Warga RW 014 Cengkareng Barat, Menuntut Kepemimpinan Baru di Tengah Kontroversi

“Kami dari pihak keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran yang telah serius memberikan perhatian atas kasus ini dengan mencabut status tersangka,” kata Gita.

Bahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mau mengakui kesalahan prosedur serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi Ananda MHA dan keluarga.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya Indonesian Police Watch (IPW), anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” kata Gita.

Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa UI yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Ditangkap Polisi

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20. Kemudian, Polda Metro Jaya segera merehabilitasi nama baik Almarhum MHA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights