Sementara untuk persyaratan administrasi/legalitas yakni:
– Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yakni izin usaha yang masih berlaku: Perdagangan eceran khusus furnitur, peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan peralatan rumah tangga lainnya di toko- Memiliki NPWP
– Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
– Memiliki TDP dam NIB
– Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak, dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b) Surat kuasa (apabila dikuasakan)
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan)
d) KTP
– Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya
– Surat Pernyataan.
LPSE Kota Denpasar Gelar Tender Proyek ATK, Simak Persyaratannya

























