TANGERANG -Belanja peralatan sound system di Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun 2022 dengan jumlah pagu anggaran Rp. 1.459.947.500 dinilai sejumlah pihak merupakan pemborosan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM-GP2B) Umar Atmaja mencium adanya “aroma tak sedap” atas kebijakan untuk pengadaan peralatan sound system yang dianggap tidak transparan dan kompetitif serta terkesan adanya pengkondisian untuk pelaksanaan pengadaan.
“Dengan anggaran sebesar itu, sound system seperti apa yang dibutuhkan, dan berapa banyaknya? Apalagi ini pelaksanaannya dilakukan dengan metode e-Purcasing, jelas ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa tidak tidak dilakukan dengan metode penyedia melalui tender seleksi,” tutur Umar kepada awak media, Sabtu (5/11/2022).
Lebih lanjut Uma mengatakanr, jika pengadaan sound system itu dilakukan melalui tender seleksi, masyarakat akan dapat melihat proses pengadaan tersebut, mengetahui berapa jumlah penyedia yang mengikuti tender, serta mengetahui siapa pemenang tender serta nilai penawarannya. Selain itu, dengan metode tender akan mendapatkan harga yang kompetitif dan barang yang tetap berkualitas.
“Sebagai masyarakat saya mencium ada “aroma tak sedap” pada pelaksanaan pengadaan sound system. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.459.947.500, seharusnya pengadaan dilakukan secara terbuka tidak melalui e-Purcasing. Saya melihat juga di LPSE Kota Tangerang banyak OPD atau perangkat daerah yang melaksanakan paket pengadaan sound system dengan jumlah anggaran yang kecil dilakukan melalui penyedia jasa, tidak secara e-Purcasing,” jelasnya.
Menurut Umar, dengan alasan untuk meminimalisir penyimpangan atau alasan apapun yang menjadi dasar atas kebijakan pengadaan sound system dilakukan secara e-Purcasing oleh Sekretariat DPRD Kota Tangerang, pihaknya justru menilai kebijakan tersebut telah bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel.
Selain itu, lanjut Umar, kebijakan tersebut juga telah bertentangan dengan Perpes PBJ Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada pasal 50 ayat (5) dijelaskan bahwa Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. Apalagi dengan jumlah anggaran milyaran.
“Berdasarkan dasar tersebut dapat saya katakan bahwa pengadaan sound system tersebut tidak wajib dilaksnakan secara e purchasing, karena bukan kebutuhan nasional dan strategis,” lanjutnya.
Bukan lagi menjadi sebuah rahasia, Umar melanjutkan, jika dalam pengadaan barang dan jasa juga berpotensi terjadinya penyimpangan, bisa saja sebelumnya pihak penyedia katalog sudah melakukan lobi-lobi atau pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang sudah mempunyai rekanan penyedia katalog sehingga untuk belanja pengadaan sound system tersebut sudah terkondisikan ke penyedia ekatalog tertentu yang mengarah pada tindakan KKN.
Untuk itu, pihaknya akan segera bersurat untuk mendesak Inspektorat Kota Tangerang dan BPK agar segera melakukan pemeriksaan secara mendalam dan transparan dalam kegiatan dan penggunaan anggaran belanja peralatan sound system di Sekretariat DPRD Kota Tangerang.
“Kami akan tindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait sesuai prosedur agar semua terang benderang,” tutup Umar.