JAKARTA- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya kemungkinan batal memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Alasannya karena Putri tidak kooperatif terhadap proses di LPSK.
“Iya karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa. Iya tidak kooperatif,” kata Hasto kepada wartawan, Rabu (10/8).
Hasto mencontohkan, Putri tidak mau memberikan keterangan soal kondisinya kepada Tim Assesment dari LPSK. Untuk itu, Hasto menganggap Putri tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
“LPSK kemarin itu hadir bersama tim asesmen investigasi dan juga psikolog dan psikiater. Nah psikolog dan psikiater ini kan mengajukan beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiaternya Bu P ya. Tapi tetap tidak dijawab,” ujar Hasto.
Hasto menjelaskan LPSK dibatasi dengan waktu dalam proses pemberian perlindungan kepada pemohon. Mulai dari tahap investigasi dan asesmen.
“Saya sudah minta tim penelaah untuk menyusun risalah yang bakal diajukan ke rapat paripurna untuk bisa segera diputuskan. Jadi kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Ibu P,” sebutnya.
Meski begitu, Hasto mengingatkan petinggi LPSK akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memutuskan pemberian perlindungan kepada Putri. Bila batal memberi perlindungan, LPSK akan melampirkan rekomendasi.
Rekomendasi itu akan digabungkan kepada pihak aparat penegak hukum, termasuk berkaitan dengan laporan maupun permohonan Putri.(*)