Polri Himbau Tak Pakai Sandal Jepit Saat Mengendarai Sepeda Motor

  • Bagikan
Polri Himbau Masyarakat Tak Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Motor (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – Guna meminimalisir risiko yang dialami pengedara sepeda motor, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak mengenakan sandal jepit selama berkendara.

Sebab menurutnya, tidak ada perlindungan maskimal pemakaian sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6) kemarin.

Namun demikian Firman memahami bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang. Namun, biaya yang harus dikeluarkan tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.

“Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standard, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja,” ujarnya.

Firman juga meminta anggota kepolisian untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dia berharap tak ada polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” jelasnya.

Meski begitu, polisi menegaskan tak akan menindak atau melakukan penegakan hukum terhadap pemotor yang menggunakan sandal jepit.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tidak ada penindakan,” kata Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Senin (13/6).

“Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” ucap Eddy.

Diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6) kemarin.

Setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Selain itu, polisi juga menyasar para pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.

BACA JUGA :  Sejak Tilang Manual Ditiadakan, Polri Klaim Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights