NEW YORK – Untuk pertama kalinya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan agresi Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 sebagai kejahatan perang genosida. Pernyataan bersejarah ini disampaikan Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina yang diduduki, Navi Pillay, pada Selasa (16/9).
“Kami telah mengidentifikasi Presiden [Isaac Herzog], Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan [Yoav Gallant] berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka berikan,” ujar Pillay kepada Al Jazeera.
“Karena ketiga individu ini adalah agen negara, menurut hukum, negaralah yang bertanggung jawab. Jadi, kami katakan negara Israel-lah yang telah melakukan genosida,” imbuhnya.
Komisi Penyelidikan PBB itu menyebut telah menemukan bukti tidak langsung yang mengindikasikan adanya niat genosida, selain pernyataan para pejabat Israel.
Israel Bantah Laporan PBB
Kementerian Luar Negeri Israel menolak keras laporan tersebut.
“Israel dengan tegas menolak laporan yang menyimpang dan salah ini dan menyerukan penghapusan segera Komisi Penyelidikan ini,” demikian pernyataan resmi Kemlu Israel yang dikutip AFP.
Agresi dan Dampaknya di Gaza
Israel telah melancarkan serangan masif ke wilayah Palestina sejak Oktober 2023. Gempuran tersebut menyasar warga sipil dan infrastruktur penting, termasuk rumah sakit dan pusat distribusi bantuan. Selain itu, Israel juga membatasi bahkan memblokir masuknya bantuan kemanusiaan, menyebabkan krisis pangan dan kesehatan di Gaza.
Menurut data Komisi Penyelidikan PBB, agresi ini telah menewaskan lebih dari 64.000 warga Palestina dan memaksa jutaan orang lainnya mengungsi.
Pernyataan terbaru PBB ini dinilai mempertegas tuduhan internasional terhadap Israel dan membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum humaniter internasional di Palestina.*

























