PARIS- Pengadilan tertinggi Prancis telah memutuskan untuk melarang penggunaan “burkini” di fasilitas renang umum. Sementara wanita dengan tampilan bertelanjang dada di depan umum tidak akan ditindak alias diperbolehkan.
Pengadilan menyatakan bahwa sifat religius burkini dan implikasinya terhadap hak-hak perempuan membuatnya tidak layak untuk area publik.
Dewan Negara Prancis, pengadilan administratif tertinggi di negara itu, menganggap bahwa jika mengizinkan burkini atau sejenis pakaian renang wanita Muslim, maka akan melanggar tata pemerintahan sekuler dan undang-undang yang menentang pengaruh agama.
Keputusan Dewan Negara tentang masalah ini telah diantisipasi selama beberapa pekan. Burkini sebelumnya telah dilegalkan oleh kota Grenoble pada Mei 2021, bersama dengan renang tanpa busana, setelah munculnya protes dari warga.
Dewan Negara membatalkan keputusan pengadilan yang mengizinkan burkini. Lembaga menyatakan bahwa sifat keagamaan dari pakaian tersebut dan implikasinya terhadap hak-hak perempuan membuatnya tidak layak untuk kolam renang umum.
Prancis, yang notabene merupakan pelopor pakaian bikini, telah bertahun-tahun berjuang dengan standar pakaian renang wanita. Pada 2016, pakaian renang menjadi kontroversial menyusul tragedi di kota Nice, Prancis.