Pemerintah Siapkan Rp15 Miliar Aktifkan Kembali Peserta PBI-JKN

  • Bagikan
Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah siap mencairkan dana darurat Rp15 miliar untuk reaktivasi sementara kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JKN dinonaktifkan. (Foto: Dok. Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan dana darurat sebesar Rp15 miliar untuk mengaktifkan kembali sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran tersebut dapat segera dicairkan begitu BPJS Kesehatan mengajukan permintaan resmi. Pernyataan itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pimpinan komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2).

“Nanti BPJS tinggal minta ke saya. Anggaran itu sudah disiapkan, tinggal proses administrasi saja. Minggu depan juga bisa cair karena nilainya tidak terlalu besar,” ujar Purbaya.

Dana darurat tersebut difokuskan untuk menjamin layanan bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lain yang berisiko fatal apabila pengobatannya terhenti. Skema reaktivasi sementara akan berlaku selama tiga bulan dan menyasar sekitar 120 ribu peserta PBI-JKN yang terdampak penonaktifan.

BACA JUGA :  Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 Gemparkan Bali

Purbaya menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Selain dana darurat, pemerintah juga telah memberikan dukungan fiskal tambahan sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan pada tahun ini.

“Kami sudah menyuntik Rp20 triliun ke BPJS Kesehatan. Dananya sudah tersedia, tinggal dicairkan sesuai kebutuhan,” katanya.

Sebelumnya, kebijakan reaktivasi darurat ini juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menjelaskan kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan, sehingga total selama tiga bulan mencapai Rp15 miliar.

Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah 120 ribu peserta dengan besaran iuran PBI-JKN sekitar Rp42 ribu per orang per bulan.

“Kalau tiga bulan, kebutuhannya sekitar Rp15 miliar untuk mengaktifkan kembali peserta PBI yang sebelumnya keluar dari kepesertaan,” jelas Budi.

BACA JUGA :  Pangdam IX/Udayana Resmi Tutup TMMD ke-123 di Sumba Timur

Untuk mempercepat pelaksanaan, pemerintah mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial agar layanan kesehatan bagi peserta PBI-JKN dengan penyakit katastropik dapat direaktivasi secara otomatis tanpa prosedur berbelit.

“Kami usulkan ada SK Kemensos sehingga selama tiga bulan ke depan, 120 ribu pasien dengan penyakit katastropik bisa langsung aktif dan mendapat layanan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah terputusnya pengobatan bagi kelompok rentan sekaligus memastikan prinsip keadilan dalam layanan kesehatan nasional tetap terjaga.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights