Pengacara ASN Karawang yang Terlibat Kasus Penganiayaan Wartawan Buka Suara

  • Bagikan
Pengacara terlapor kasus penculikan dan penganiayaan menunjukkan bukti laporan ke Polres Karawang. (Foto: (c) Nila)

KARAWANG- Setelah sepekan bungkam, terlapor kasus penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan sejumlah ASN Karawang, mulai angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Johnson Panjaitan and Partner, Simon Tambunan menjelaskan, pernyataan korban Gusti Setva Gumilar tidak benar dan berlebihan.

Bahkan mereka juga melaporkan balik korban ke Polres Karawang. Menurur Simon, berita yang menyebutkan korban mengalami penyekapan dan dipaksa minum air seni tidak pernah terjadi. Akibat statement korban itu seolah-olah seperti terjadi peristiwa menyeramkan.

“Di sini kami tegaskan bahwa peristiwa penyekapan, pemaksaan minum miras dan air seni itu tidak ada,” kata Simon saat jumpa pers, Selasa (27/9/22).

Simon mengatakan, korban Gusti tidak memaparkan secara jelas kronologi awal penyebab terjadinya peristiwa tersebut. Akan tetapi menceritakan penggalan-penggalan cerita seolah-olah seperti kejadian menyeramkan.

BACA JUGA :  KPK Periksa 9 Anggota TNI AU Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter

“Jadi kasus ini dipotong-potong per bagian sadistik. Terkait peristiwa utuhnya apa dia menjelaskan awal mulanya sehinga dia mendapat perlakuan yang dia nyatakan itu,” katanya.

Menurut Simon, peristiwa yang terjadi juga bukan karena persoalan tugas jurnalistik. Masalah tersebut merupakan masalah pribadi antara korban dengan kliennya.

“Sekali lagi ini masalah pribadi bukan masalah jurnalistik,” katanya.

Menurut Simon, peristiwa tersebut bermula dari sejumlah postingan media sosial oleh korban Zaenal yang berisi provokasi terhadap klub sepak bola Karawang Persika 1951 maupun pribadi kliennya. Atas postingan itu banyak masyarakat khususnya suporter yang kesal dan mencari keberadaan Zaenal.

“Karena situasinya tidak terkontrol lagi akhirnya klien kami berinisiatif menjemput Zaenal. Kemudian Gusti sendiri yang menawarkan menjemput Zaenal, jadi tidak ada penculikan,” katanya.

BACA JUGA :  Sita 3 Sajam dan 1 Busur Panah, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran

Namun karena kasusnya menjadi ramai akhirnya pihaknya melaporkan Gusti ke Polres Karawang terkait kabar bohong yang membuat onar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/ 1795/ IX/ 2022/ SPKT/ POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.

Simon berharap agar Kepolisian bekerja secara profesional dan jangan karena tekanan publik.

Sementara itu, Gusti Setva Gumilar ketika dikonfirmasi mengatakan terkait laporan polisi terhadap dirinya akan diserahkan penuh kepada pengacaranya. Dia menolak menanggapi adanya laporan terhadap dirinya.

“Nanti pengacara saya aja yang menjawab,” kata Gusti.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights