MAKASSAR – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Polisi menjerat IPT dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan perbuatan bejat tersangka berlangsung sejak Februari hingga Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Awalnya tersangka mendekati korban dengan modus memberikan les privat. Dalam proses les itulah tersangka mulai melakukan tindakan asusila. Saat itu hanya ada korban dan tersangka,” ungkap Arya dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Modus Les Privat hingga Teror WhatsApp
IPT diduga menyimpan perasaan lebih kepada muridnya yang saat pertama kali menjadi korban masih berusia 11 tahun. Tak hanya memanfaatkan les privat, tersangka juga berupaya terus mendekati korban dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp.
“Anak ini menjadi korban saat berusia 11 tahun, dan sekarang baru 12 tahun. Masih di bawah umur,” tambah Arya.
Aksi IPT terbongkar ketika korban tidak lagi tahan dengan perlakuan tersangka. Ia akhirnya menceritakan kejadian itu kepada tetangganya. Mendapat laporan dari anak, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.
Ada Dugaan Korban Lain
Polisi mengungkap, selain korban berinisial SK (12), ada dugaan beberapa siswi lain di sekolah yang sama juga menjadi korban. Beberapa di antaranya bahkan mengalami trauma akibat tindakan IPT.
“Dari informasi yang kami himpun, ada lebih dari satu korban. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan jumlah korban sebenarnya,” kata Arya.
Jerat Hukum Berat
Dengan statusnya sebagai guru PPPK, IPT dianggap menyalahgunakan profesi sekaligus mengkhianati kepercayaan publik. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan tegas.
“Ini bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus ditindak tegas. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arya.
Polisi kini terus melakukan pendalaman, termasuk membuka ruang bagi korban lain yang berani melapor agar kasus ini bisa terungkap sepenuhnya.*

























