Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Gunung Semeru

  • Bagikan
Ilustrasi. Ladang ganja. (Ilustrasi/Getty Images/Smithore)

MALANG- Kondisi lereng Gunung Semeru yang sepi dan terpencil di Kabupaten Malang ternyata dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk budidaya ganja. Area seluas sekitar 1 hektare diduga digunakan budidaya tanaman terlarang tersebut.

“Yang pernah ditanam itu sekitar 1 hektare. Pada waktu melakukan pengejaran atau cek lokasi ditemukan bekas-bekasnya termasuk yang sudah dihilangkan dengan dibakar. Contohnya ditemukan batang-batang ini, ” kata Iptu Supardi, KBO Narkoba Polres Malang, Selasa (6/9).

Dia menunjukkan contoh batang-batang pohon ganja kering sisa dipotong pada bagian atasnya. Pohon tersebut masih lengkap dengan akar serabut.

Supardi memastikan, dari barang bukti tersebut penanamnya telah memanen dari hasil ladang tersebut. Walaupun tersangkanya mengaku belum pernah memanen dan menjualnya.

BACA JUGA :  Gempa Magnitudo 4 Kembali Guncang Jayapura

“Dari sisa dan tanda-tandanya bekas panen, lahannya itu lereng-lereng di curah,” tegasnya.

Supardi menguraikan, tim semula menangkap dua orang pengguna sabu dan ganja MLD (44) warga Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa paket sabu, ganja dan sejumlah tanaman ganja.

Hasil pengembangan, salah satu pelaku mengarah pada aktivitas penanaman ganja di Lereng Gunung Semeru di Kecamatan Wajak. Saat dilakukan pengejaran atau cek ke lokasi ditemukan bekas-bekasnya.

Sementara dari hasil penangkapan KSN diamankan 27 batang pohon ganja, 248 buah ranting tanaman ganja dan satu buah kresek berisi daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.

BACA JUGA :  Gelar Bakti Kesehatan, Kapolres Tulang Bawang Bagikan Kursi Roda Gratis di Kecamatan Menggala

Polisi memperkirakan tanaman ganja tersebut selain dikonsumsi pelaku juga didistribusikan kepada orang lain. Selain itu juga sedang dikejar DPO yang diduga sebagai penyupport biji ganja yang ditanam.

MLD dan KSN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyampaikan pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2022.

Operasi digelar 22 Agustus sampai 2 September 2022. Sebanyak 41 kasus berhasil ditangkap dengan 47 orang tersangka.

Jumlah kasus yang diungkap di tahun 2022 ini memang lebih sedikit dibanding tahun 2021. Namun secara kualitas barang bukti di Operasi Tumpas Narkoba 2022 diakuinya lebih banyak. Dari segi kualitas terutama barang bukti yang disita jauh melebihi capaian Operasi Tumpas 2021.(*)

BACA JUGA :  Getaran Sampai Sukabumi, Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pangandaran
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights