JAKARTA – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal dengan modus berkedok warung kopi dan toko kosmetik di wilayah Kecamatan Kalideres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial JA dan SM di dua lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, petugas menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, termasuk Tramadol dan Hexymer, yang diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Wakapolsek AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras secara bebas yang disamarkan melalui usaha warung kopi dan toko kosmetik.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dua lokasi. Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka JA berikut barang bukti berupa 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, enam butir Riklona, enam butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu.
Sementara dari lokasi kedua, polisi menangkap tersangka SM dan menyita barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan maupun izin untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, mereka tetap menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tegas Kompol Rihold.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN yang diduga sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran.
Kompol Rihold menegaskan, Polsek Kalideres berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tidak hanya berdampak pada kesehatan dan menimbulkan ketergantungan, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada petugas kepolisian setempat.
“Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

























