JAKARTA – Instruksi Presiden Jokowi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanggal 6 Januari 2022 yang ditujukan kepada Kapolri menjadi sorotan publik.
Pasalnya, instruksi tersebut mewajibkan bagi pemohon, menjadi peserta BPJS Kesehatan, dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi dan memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) melalui Edison Siahaan, turut menyikapi hal tersebut. Ia mengatakan, dipandang perlu instruksi tersebut dievaluasi kembali.
Edison menyampaikan, Inpres yang mewajibkan setiap pemohon pembuatan SIM, pengurusan STNK dan SKCK di Polri wajib peserta aktif BPJS Kesehatan, bisa menjadi potensi pemicu kerancuan dan menyulitkan masyarakat.
“Aturan ini sama sekali tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri,” beber Edison mengutip viva, Kamis (24/2).
“Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan peserta bersifat wajib. Namun, hal itu bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya,” pungkas Edison.