Soal Papan Reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan Warung Buncit Raya, Kasatpol PP Jaksel Bantah Ada Keterlibatan

  • Bagikan
Nanto Dwi Subekti, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Foto: dok. istimewa)

JAKARTA – Soal papan reklame yang berdiri di kawasan kendali ketat reklame di Jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan diduga berdiri menyalahi aturan serta adanya dugaan keterlibataan oknum-oknum Satpol PP dibantah oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti.

“Setahu saya tidak ada ya oknum sat pol,” ujar Nanto saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya pada Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, tiang-tiang reklame di beberapa titik Jalan Warung Buncit Raya tersebut sudah ada dan berdiri sejak lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan. ” Setahu saya tiang itu berdiri sudah lama jauh sebelum saya menjabat,” jelas dia singkat.

BACA JUGA :  Politisi PDIP Sebut Proyek Formula E Dilakukan Asal-Asalan

Namun saat ditanya langkah dan tindakan selanjutnya dari Satpol PP Jakarta Selatan soal papan reklame yang berdiri di zona kendali ketat atau rendah serta masih menggunakan kerangaka tiang tunggal itu Nanto enggan menjawabnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah papan reklame yang berada di sepanjang di Jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan-papan reklame itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame.

Meski demikian, papan-papan reklame tersebut hingga kini belum ada tindakan penertiban atau pembongkaran dari instansi terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan sumber, diperoleh keterangan bahwa papan-papan reklame tersebut ‘dipelihara’ oleh oknum Satpol PP Jakarta Selatan. “Reklame-reklame itu yang saya tahu memang ada oknum Satpol PP di belakangnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA :  Hari Ini Nama Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Kemendagri

Sumber juga mengatakan, jika papan reklame yang ada di zona kendali ketat atau rendah, tapi masih menggunakan kerangaka tiang tunggal biasanya dipelihara oleh oknum Satpol PP. Meski demikian, sumber tidak mau menyebut siapa oknum Satpol PP yang ‘bermain’ di belakang berdirinya papan-papan reklame yang melanggar aturan itu.

Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah Provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.

Dalam Pergub Nomor 100 tahun 2021 juga dijelaskan, perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik/digital, papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

BACA JUGA :  12 Outlet Holywings di DKI Jakarta Hari Ini Serentak Ditutup Satpol PP

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *