DENPASAR – Seorang suami bernama Anton (34) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah menganiaya istri dan membawa anak balitanya secara paksa.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar Bali.
Antoni dilaporkan istrinya, Yunita (31) ke Polresta Denpasar (Bukti Laporan Nomor: LPB / 429/ IV/ 2022/ Bali/ Resta DPS) pada Sabtu (23/4/2022) siang.
Berdasarkan informasi, kronologi dugaan KDRT yang dilakukan oleh Antoni, berawal dari kedatangan Antoni ke rumah orang tua korban (Yunita) di Jalan Pulau Bali Nomor 23, Denpasar Barat, pada hari Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi saat Antoni datang ke rumah orang tua Yunita untuk menyelesaikan masalah pribadinya dengan korban yang masih berstatus sebagai istri sahnya.
Namun sayang, sudah jauh-jauh datang dari kampung halamannya di Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, kedua pasangan muda yang juga sama-sama asal Banyuwangi ini tak menemukan titik temu. Keduanya malah justru terlibat pertengkaran hebat.
Sesuai laporan, akibat pertengkaran itu, Yunita mengaku dianiaya Antoni dengan menggunakan tangan kosong di bagian wajah dan kepala berkali-kali hingga mengalami memar dan bengkak.
Tak hanya dianiaya, Antoni yang diduga sudah kalap juga membawa kabur anak laki-lakinya yang masih berusia empat tahun.
Sedangkan terkait motif penganiayaan, sesuai laporan polisi, Pertengkaran yang berujung penganiayaan itu diduga dipicu karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan pernikahan mereka. Korban kukuh ingin berpisah dengan Antoni.
Terkait adanya laporan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi lewat whatsapps belum memberikan keterangan.