Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan Bakal Dihentikan Mulai November

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan hanya berlangsung hingga Oktober 2025. Dengan demikian, mulai November 2025, tunjangan tersebut resmi dihentikan.

Dasco menjelaskan, fasilitas itu awalnya diberikan karena DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapat rumah dinas. Dana Rp50 juta per bulan dialokasikan sebagai pengganti, agar para legislator dapat mengontrak rumah selama masa jabatan.

“Sehingga dipandang perlu untuk memberikan fasilitas rumah berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8).

Hanya Berlaku Setahun

Menurut Dasco, tunjangan ini memang tidak dirancang untuk diberikan rutin setiap bulan hingga lima tahun masa jabatan. Skemanya dibuat secara angsuran selama setahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan total setara biaya kontrak rumah untuk satu periode penuh.

BACA JUGA :  KPK: Ratusan Penyelanggara Negara Belum Sampaikan Laporan Harta Kekayaan

“Karena pada 2024 anggarannya belum tersedia sekaligus, maka diberikan per bulan. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah,” ujarnya.

Klarifikasi atas Polemik

Tunjangan rumah tersebut sempat menuai polemik di publik, terutama karena jumlahnya dinilai fantastis. Dasco menegaskan, polemik muncul lantaran kurangnya penjelasan detail soal skema angsuran.

“Ya mungkin penjelasan kemarin kurang lengkap, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Padahal, ini bukan tambahan baru, melainkan hanya cara pembayaran yang diangsur setahun,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, DPR berharap isu tunjangan rumah tidak lagi menjadi perdebatan, mengingat dana tersebut memang ditujukan untuk mengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan negara.*

BACA JUGA :  Tinjau Pelabuhan Merak, Jokowi Cek Fasilitas dan Kesiapan Mudik Lebaran 2023
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights