TANGERANG – Seorang wasit Liga 2 Indonesia berinisial FR (31) dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga dan praktik eksploitasi terhadap istrinya sendiri, SHP (27). Korban mengaku dipaksa melayani pria lain setelah dijebak melalui aplikasi kencan daring.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga pasangan yang menikah pada 6 Januari 2024 itu telah bermasalah sejak awal. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
“Sejak awal pernikahan, hubungan mereka sudah tidak harmonis. Ada sejumlah persoalan serius yang disembunyikan terlapor sebelum menikah,” ujar Hamim, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, konflik kian memuncak ketika FR diduga kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual menyimpang. Terlapor disebut berulang kali mengajak istrinya melakukan hubungan badan dengan melibatkan pihak ketiga.
Ajakan tersebut selalu ditolak korban. Namun penolakan itu justru berujung pada tekanan psikis hingga kekerasan fisik.
“Klien kami mendapat ancaman, intimidasi, bahkan dipukul hingga memar,” kata Hamim.
Selain itu, FR juga dituding melarang istrinya bekerja sebagai desk collection dan memaksanya mencari nafkah sebagai terapis pijat plus-plus. Korban menolak permintaan tersebut meski terus mendapat tekanan.
Peristiwa paling serius terjadi pada 25 September 2025. Hamim menuturkan, FR diduga menjebak korban dengan menawarkan jasanya melalui aplikasi MiChat hingga seorang pria datang ke rumah mereka.
“Korban dipaksa berpakaian minim, ditarik untuk menjemput laki-laki tersebut, lalu dipaksa melakukan hubungan badan di bawah ancaman,” ungkapnya.
Ironisnya, tindakan itu disebut terjadi di hadapan FR sendiri. Terlapor diduga menyaksikan dan mengarahkan jalannya perbuatan tersebut. “Terlapor menonton sambil menyuruh korban melakukan hal-hal yang merendahkan martabatnya,” tambah Hamim.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga tersebut.
Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2026.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang terjadi pada 25 September 2025,” ujar Prapto.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa visum et repertum dan tangkapan layar percakapan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prapto.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan eksploitasi seksual. Pendamping korban berharap aparat dapat memberikan perlindungan maksimal serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis demi keadilan bagi korban.*

























