DENPASAR – Personel Polda Bali membekuk tujuh preman yang biasa mangkal di Terminal Ubung, Denpasar lantaran merampas mobil yang ditarik sebuah perusahaan finance.
Ketujuh preman itu yaitu Suhaedi, Arik Laksamana, I Gusti Agung Gede Agung, I Gede Oka Candra, Kadek Suparta Wijaya, I Wayan Ardika dan Risalas Hadi.
“Modusnya mengeluarkan paksa mobil yang ada di gudang finance,” kata Wadireskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, dalam siaran pers, dikutip Sabtu (18/6).
Ketujuh tersangka mendatangi gudang PT Anugrah Lelang Indonesia di Jalan Cargo Permai Denpasar.
Mereka bermaksud mengambil mobil Mitsubishi Mirage Nopol DK 912 FI yang ditarik debt collector Maybank Finance.
Tersangka masuk ke gudang lewat tembok belakang. Mereka lalu meminta satpam gudang memberikan kunci mobil dan membukakan pintu gerbang.
Satpam gudang meminta para tersangka berkoordinasi dulu dengan pihak finance. Suhaedi lalu mengancam: ‘saya Edi Ubung, kalau unit tidak keluar kamu saya bunuh’.
Tersangka kemudian mengeluarkan mobil dari gudang. Di luar gerbang, sudah menunggu mobil derek dan selanjutnya dibawa ke Terminal Ubung.
Di terminal, tersangka menghancurkan mobil dengan paving blok. Setelah hancur, mobil kembali dibawa ke gudang dan diparkir di depan pintu gerbang.
Surawan menjelaskan, tersangka mengaku awalnya sudah berusaha menyelesaikan dengan membayar angsuran dan mengganti biaya pengambilan unit supaya mobil dapat keluar. Namun tidak ada tanggapan apapun dari Maybank Finance.
“Meski demikian, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan meresahkan,” ujar Suratno.
Ketujuh pelaku ditahan dan dijerat Pasal 336, 368 jo Pasal 170 dan 406 KUHP.
“Ini terkait tindak pidana pengancam, perampasan secara bersama-sama dan pengrusakan,” tegas Suratno.