PURWAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan terhadap seorang karyawati PT Metro Pearl Indonesia kini telah memasuki tahap persidangan. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, pihak korban mengaku kesulitan memperoleh akses informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini sebelumnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta. Setelah melalui proses penyelidikan selama berbulan-bulan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 10 Januari 2026. Sidang perdana digelar pada 27 Januari 2026.
Meski telah naik ke meja hijau, kuasa hukum korban dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya DPC Purwakarta, Sulaeman, S.H., menilai jaksa kurang transparan dalam memberikan informasi perkembangan perkara.
“Sejak berkas dinyatakan lengkap hingga persidangan berjalan, kami sebagai pendamping korban sangat sulit mendapatkan informasi dari jaksa. Selalu saja ada alasan sibuk,” ujar Sulaeman, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, hak korban untuk memperoleh informasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Dalam aturan jelas disebutkan jaksa wajib memberikan informasi seluas-luasnya kepada korban, termasuk isi dakwaan. Namun faktanya, kami justru kesulitan mendapatkan hal mendasar tersebut,” kata dia.
Sulaeman mengaku khawatir karena proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang sejak laporan dibuat di Polda Jawa Barat pada 9 Agustus 2025. Menurutnya, tertutupnya akses informasi berpotensi merugikan korban yang sedang mencari keadilan.
“Perjalanan kasus ini melelahkan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Sudah seharusnya jaksa lebih peduli dan terbuka, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam mengawal perkara kekerasan seksual. “Wajar jika kami bertanya, ada apa dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini?” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak Kejari Purwakarta terkait keluhan kuasa hukum korban tersebut.*(AsBud)

























