Memalukan, Iklan “JAGA JAKARTA” di Kembangan Dipasang di Papan Reklame Ilegal

  • Bagikan
Reklame "JAGA JAKARTA" di kawasan perempatan lampu merah Pasar Puri, Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: GN/DN)

JAKARTA – Sebuah ironi terpampang di jantung keramaian perempatan lampu merah Pasar Puri, Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Iklan layanan masyarakat bertuliskan “JAGA JAKARTA” justru terpasang pada konstruksi reklame yang diduga belum mengantongi izin lengkap dan kini disegel Satpol PP DKI Jakarta.

Pemandangan tersebut sontak memantik perhatian warga. Pasalnya, reklame berukuran besar itu berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos), namun diduga belum memiliki sejumlah dokumen wajib, mulai dari Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih ironis lagi, papan reklame itu tetap berdiri kokoh meski garis penyegelan Satpol PP masih melingkar di bagian konstruksinya.

BACA JUGA :  LSM PPHK Ungkap Dugaan Pelanggaran Reklame Ilegal di Jakarta, Ada Data "Dosa" Oknum Pejabat

“Memalukan. Iklan yang isinya ajakan menjaga Jakarta malah dipasang di reklame yang disegel Satpol PP Jakarta. Di mana wibawa pejabat Jakarta Barat kalau seperti ini?” ujar Adhi, warga yang melintas di lokasi, Selasa (12/5/2026) sore.

Menurut Adhi, proses pembangunan reklame tersebut juga terkesan misterius. Ia mengaku nyaris tak pernah melihat aktivitas pekerjaan pada siang hari, namun konstruksi reklame terus bertambah dari hari ke hari.

“Kalau siang lewat tidak ada yang kerja. Tapi besoknya sudah ada tambahan rangka besi berdiri. Begitu terus. Kemungkinan dikerjakan malam hari. Seperti siluman,” katanya.

Keberadaan reklame tiang tunggal di lokasi strategis kawasan Pasar Puri itu kini memicu sorotan publik. Selain karena berdiri di atas aset fasum/fasos, lemahnya pengawasan aparat dinilai menjadi persoalan serius yang mencoreng wajah penataan kota di Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Viral Pria Arogan Todong Pistol dan Pukul Pengemudi Mobil di Jakarta Diburu Polisi

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut diperkuat oleh pernyataan sejumlah instansi terkait.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan lahan untuk pembangunan reklame tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan dinas. Tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Hal senada disampaikan jajaran Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran internal melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC), belum ditemukan adanya Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan aset dengan pihak pengelola reklame.

“Setelah kami cek ke JAMC, ternyata belum ada PKS,” kata salah satu staf Suban PAD Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Puncak Libur Lebaran, Wabup Sukabumi Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan di Palabuhanratu

Sementara itu, informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui laporan warga di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) juga menyebut reklame tersebut diduga belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Kasus ini dinilai menjadi potret lemahnya pengawasan serta penegakan aturan di lapangan, khususnya terkait pemanfaatan aset daerah dan pembangunan reklame di wilayah Jakarta Barat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah apabila tidak segera ditindak secara transparan dan tegas.

Di tengah upaya pemerintah mengampanyekan ketertiban dan penataan kota, keberadaan reklame bermasalah yang tetap berdiri di ruang publik justru memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya “menjaga Jakarta”?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights