JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Desa Suluruh Indonesia (Apdesi) ternyata ada dua kubu.
Kubu pertama adalah Apdesi pimpinan Surtawijaya dan satu lagi Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, kedua organisasi masyarakat (Ormas) tersebut berbeda dan akta notarisnya pun berbeda.
“Satu perkumpulan Apdesi, dua DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda,” ujar Bahtiar dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, dikutip, Kamis (31/3).
Hal senada juga dikatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa dua asosiasi kepala desa di tengah isu Jokowi tiga periode merupakan organisasi yang berbeda.
Masing-masing yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi pimpinan Surtawijaya, dan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.
DPP Apdesi, merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Apdesi Arifin Abdul Majid, merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Mengutuk Keras
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengutuk keras pencatutan nama organisasi mereka yang diklaim mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tiga periode beberapa waktu lalu.