BANTEN – Kepolisian Sektor Teluknaga meringkus tujuh dari sebelas pelaku pembobol mini market di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang terjadi disepanjang September 2021 hingga Januari 2022.
Dari pengungkapan itu, para pelaku mengakui sudah 12 kali beraksi di kawasan Teluknaga.
Kapolsek Teluknaga, AKP Darma mengatakan, tujuh orang pelaku yang diamankan itu berinisial RR, JP, NA, CS, DD, IB, dan S. Sementara pelaku lainnya yakni berinisial A, D, S, dan H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Darma menegaskan, para tersangka yang diamankan itu melancarkan aksinya sejak bulan September 2021 sampai Januari 2022. Dengan 12 laporan Polisi oleh korban pihak Indomaret dan Alfamrt yang diterima Polsek Teluknaga,
“Kurang lebih dari bulan September 2021 sampai Januari 2022 itu ada kurang lebih 12 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolsek AKP Darma di Mapolsek Teluknaga, Selasa (22/2/2022).
Dia menerangkan, dalam aksi pembobolan mini market itu, para pelaku dalam setiap aksinya masuk ke toko mini market dengan cara merusak pintu rolling toko menggunakan perkakas dan linggis.
Kemudian, setelah berhasil merusak pintu toko, kawanan itu mencuri berbagai macam barang yang dijual pada etalase toko, terutama rokok dan minyak goreng.
Polisi mengaku sempat kesulitan mengungkap jaringan pelaku pencurian toko yang kerap terjadi di sejumlah mini market kawasan Teluknaga. Meski rekaman CCTV aksi pembobolan itu, didapati dari sejumlah toko yang dicuri.
“Memang ini yang sedikit menjadi kendala kami, karena pada saat melakukan aksinya, mereka menggunakan masker, topi. Kemudian dilihat dari sudut pandang CCTV yang kurang dapat melihat jelas wajah-wajah pelaku,” kata Kapolsek.
Dari pengungkapan kasus itu, Polisi kemudian berhasil mengamankan beberapa barang toko yang berhasil dicuri pelaku diantaranya 125 bungkus rokok, minyak goreng dan produk mini market dan peralatan yang digunakan pelaku membobol toko mini market.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.