Demokrat: Menunda Pemilu 2024 Tindakan Melanggar Konstitusi

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan, menunda Pemilu 2024 atau memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.

Menurutnya, meskipun mayoritas rakyat menginginkan hal tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menolak usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Kata dia demokrasi Indonesia ialah demokrasi yang berlandaskan pada konstitusi, di mana kehendak rakyat dibatasi dengan aturan-aturan yang tertuang di dalam konstitusi alias Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Bagaimana katakanlah majority rakyat mendesaknya untuk tetap presiden enggak usah pemilu tetap jadi presiden, tetap harus dia tolak,” kata Benny dalam diskusi yang digelar PARA Syndicate, Rabu (9/3) kemarin.

BACA JUGA :  Surya Paloh Bakal Umumkan 3 Nama Capres Nasdem untuk Maju ke Pilpres 2024 Malam Ini

“Sebab apa, itu melanggar konstitusi. Demokrasi kita bukan demokrasi seperti itu, demokrasi kita konstitusional, demokrasi kehendak rakyat yang dibatasi konstitusi,” sambungnya.

Dia berkata, posisi politik Demokrat dalam merespons wacana penundaan Pemilu 2024 jelas yaitu menolak. Atas dasar itu, Benny berkata, Demokrat tetap menuntut Jokowi untuk memberikan sikap yang tegas setuju atau menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *