KOTA TANGERANG – Hikmat, Ketua Divisi Kajian dan analisa data Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pendekar Banten Sejati (DPP LAPBAS) Indonesia, menyoroti kinerja Satpol PP Kota Tangerang dalam mengawasi pembangunan gerai Indomaret di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pengawasan dan penegakan peraturan yang dilakukan Satpol PP jauh dari kata profesional. Ia menilai banyak bangunan di wilayah Tangerang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal konstruksi hampir rampung.
“Peran Satpol PP dalam pengawasan dan penegakan peraturan dinilai sangat tidak profesional. Banyak pembangunan tidak memiliki izin PBG. Anehnya, bangunan sudah hampir selesai tapi izin belum ada,” ujar Hikmat.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Hikmat juga menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan. Satpol PP dinilai baru bergerak setelah disorot media dan LSM.
“Jika sudah ditindaklanjuti teman-teman media dan LSM, baru Satpol PP bergerak dan memberikan klarifikasi. Kesannya ada apa ini?” tegasnya.
LAPBAS mendesak Pemkot Tangerang, khususnya Satpol PP, agar menghentikan sementara pembangunan tersebut hingga izin PBG diterbitkan. Menurutnya, langkah ini penting agar pengawasan sejak awal proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang kemudian disesuaikan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023.*

























