Pembangunan Minimarket di Cipondoh Disorot, Proyek Hampir Rampung Diduga Belum Kantongi PBG

  • Bagikan
Foto: Dok. Garuda News

KOTA TANGERANG — Pembangunan gerai minimarket diduga Indomaret di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, menuai sorotan. Proyek yang disebut telah mencapai sekitar 85 persen itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memasang papan informasi perizinan di lokasi proyek.

Pantauan di lapangan pada 19 Mei 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, hingga proyek hampir rampung, tidak terlihat papan izin maupun dokumen resmi yang biasanya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek mengaku tidak mengetahui status perizinan bangunan tersebut. Ia berdalih hanya bertugas mengawasi pekerjaan konstruksi.

“Kalau terkait izin bangunan saya tidak tahu. Saya cuma disuruh kerja. Kalau masalah izin ada tim lain yang mengurus. Secara fisik saya belum melihat izin PBG-nya sudah diurus atau belum,” ujarnya di lokasi proyek.

Tidak hanya dugaan pelanggaran perizinan, proyek tersebut juga disinyalir mengabaikan aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat beraktivitas di area konstruksi.

BACA JUGA :  Inovasi Infrastruktur Lalu Lintas, Dishub Kota Tangerang Pasang Warning Light Tenaga Surya

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.

Selain itu, ketentuan mengenai izin bangunan juga telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pembangunan gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Jika terbukti melanggar, pemilik proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga perintah pembongkaran bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun manajemen minimarket terkait dugaan belum dikantonginya izin PBG dalam pembangunan gerai tersebut.*

BACA JUGA :  Langkah Evaluasi Dalam Pencegahan, Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pasca Banjir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights