DPRD Badung Sebut NJOP di Wilayahnya Dinilai Tak Berikan Rasa Keadilan Masyarakat

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata (Foto: Istimewa)

BADUNG – DPRD Badung kembali mendorong eksekutif segera melakukan penyelarasan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) di Kabupaten Badung. Pasalnya, NJOP yang kini masih berlaku dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah di Badung.
 
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Rabu (13/4) mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kini dituangkan dalam peraturan bupati dan tidak lagi dalam bentuk peraturan daerah.
 
“Kaitannya dengan penyelarasan NJOP ini dengan RDTR adalah secara logika dari sisi keadilan penetapan NJOP ini belum adil meski hal ini sudah dilakukan di kawasan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemuda Rentan Terpapar Ekstremisme, Cangkir Opini: Gerakan Filantropi Perdamaian Bisa Menjadi Tindakan Preventif yang Efektif

Karena lanjutnya perampungan NJOP ini dilakukan pada transaksi terakhir.

Ia mencontohkan di dalam suatu desa atau kelurahan ada suatu transaksi penjualan lahan, dan transaksi terakhir itu yang dipakai patokan NJOP.

Penetapan ini tidak memandang spesifikasi apakah jual beli objek adalah sawah, perkebunan, kawasan perindustrian barang dan jasa maupun industry pariwisata.

“Kami punya usulan bagaimana jika Informasi Tata Ruang (ITR) ini dipakai tolok ukur dalam penyelarasan NJOP ini, sehingga keadilan penentuannya ada,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights